Hukum Larangan Potong Kuku dan Rambut 1–10 Dzulhijjah bagi Shohibul Qurban

Larangan memotong kuku dan rambut pada tanggal 1 sampai 10 Dzulhijjah berlaku khusus bagi umat Muslim yang berniat menunaikan ibadah kurban. Landasan utama aturan ini bersumber langsung dari hadis sahih dan menjadi ruang diskusi fikih yang kaya di antara para ulama mazhab.

Bagi Anda yang berencana berkurban tahun ini, memahami esensi, batas waktu, dan hikmah di balik larangan ini sangat penting agar ibadah berjalan sesuai tuntunan syariat.

1. Dalil Sahih Riwayat Imam Muslim

Dasar hukum utama yang melarang shohibul qurban (orang yang berkurban) memotong rambut dan kuku adalah hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, di mana Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فِلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
"Barangsiapa yang memiliki hewan kurban untuk disembelih, maka apabila hilal bulan Dzulhijjah telah muncul, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim No. 1977).

2. Batas Waktu Larangan yang Tepat

Ketentuan ini memiliki batas lini masa yang sangat jelas berdasarkan perputaran kalender hijriah:

  • Waktu Dimulai: Tanggal 1 Dzulhijjah, yang dihitung sejak masuknya waktu magrib pada hari terakhir bulan Dzulqa'dah.
  • Waktu Berakhir: Tepat setelah hewan kurban milik yang bersangkutan selesai disembelih, baik pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) maupun hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

3. Komparasi Hukum Menurut Kitab Fikih Empat Mazhab

Para ulama lintas mazhab berbeda pendapat dalam memaknai kalimat larangan pada hadis di atas. Berikut adalah rincian peta hukumnya merujuk pada kitab klasik seperti Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A'immah:

Mazhab Syafi'i Makruh Tanzih
Menurut pandangan ini, memotong rambut atau kuku sebelum kurban disembelih hukumnya tidak berdosa jika dilakukan, tetapi makruh dan sangat disunnahkan untuk menahannya. Pendapat resmi ini tertuang dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.
Mazhab Hanbali Haram
Ulama Hanabilah menegaskan bahwa memotong kuku atau rambut bagi shohibul qurban hukumnya haram dan berdosa jika sengaja dilakukan tanpa adanya uzur syar'i, sebelum hewan kurbannya sendiri selesai disembelih.
Mazhab Maliki Makruh
Pandangan ini senada dengan Syafi'iyah. Memotong bagian kuku dan rambut pada awal bulan Dzulhijjah dinilai makruh karena dinilai menyalahi keutamaan ibadah serta kesunnahan menahan diri.
Mazhab Hanafi Mubah
Menurut Mazhab Hanafi, memotong kuku dan rambut pada periode tersebut hukumnya mubah (boleh-boleh saja). Aktivitas ini tidak dihukumi makruh maupun sunnah bagi orang yang hendak menunaikan ibadah kurban.

4. Bagian Tubuh yang Dilarang Dipotong

Larangan ini mencakup seluruh eksresi biologis luar pada tubuh manusia:

  • Kuku: Kuku pada jari tangan dan seluruh jari kaki.
  • Rambut: Mencakup rambut kepala, kumis, jenggot, bulu ketiak, bulu kemaluan, hingga bulu halus di badan.
Catatan Penting: Aturan ini mengikat orang yang mengeluarkan biaya atau niat kurban (shohibul qurban), bukan mengikat hewan kurbannya ataupun anggota keluarga yang tidak ikut berpatungan dalam kepemilikan kurban tersebut.

5. Tinjauan Hikmah: Perspektif Syariat dan Pendekatan Ilmiah

Secara fundamental, sikap utama seorang Muslim terhadap perkara ibadah adalah sami'na wa atha'na (kami mendengar dan kami taat). Namun, para ulama dan akademisi mencatat adanya hikmah mendalam di balik syariat ini:

Perspektif Syariat (Metafisik)

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya bahwa membiarkan kuku dan rambut tetap utuh bertujuan agar seluruh bagian tubuh tersebut bersaksi dan dibebaskan secara sempurna dari api neraka bersamaan dengan mengalirnya darah hewan kurban.

Pendekatan Logis dan Ilmiah

  • Latihan Regulasi Diri (Self-Regulation): Menahan diri dari memotong kuku dan rambut—yang merupakan kebiasaan rutin higienitas mingguan—melatih kontrol diri, kesabaran, dan kedisiplinan mental manusia.
  • Solidaritas Psikologis Spiritual: Amalan ini menciptakan keselarasan rasa (tasydid) antara shohibul qurban di tanah air dengan para jemaah haji yang sedang berihram di tanah suci, yang juga terikat larangan serupa.

Pengecualian Medis / Darurat

Jika terdapat kondisi medis khusus, seperti kuku yang pecah atau patah hingga melukai daging, atau rambut yang menghalangi pandangan mata dan memicu infeksi, syariat memberikan kelonggaran. Memotongnya dalam kondisi darurat medis diperbolehkan dan tidak mengurangi pahala maupun membatalkan keabsahan kurban Anda.

6. Daftar Referensi

  1. An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Dar al-Hadith. (Kitab Fikih Mazhab Syafi'i mengenai hukum makruh tanzih memotong rambut dan kuku).
  2. Al-Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman. Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A'immah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. (Referensi perbandingan hukum fikih empat mazhab).
  3. Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim: Kitab al-Adlahi (Buku tentang Hewan Kurban), Hadis No. 1977. (Hadis primer dari Ummu Salamah mengenai larangan memotong rambut dan kuku menjelang Idul Adha).
  4. Griya Yatim & Dhuafa. "Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Pequrban". grahayatimdhuafa.or.id. (Diakses Mei 2026).
  5. Tuasikal, Muhammad Abduh. "Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi yang Ingin Berkurban". Rumaysho.com. (Diakses Mei 2026).
  6. Dompet Dhuafa. "Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Hewan Kurban Disembelih?". zakat.or.id. (Diakses Mei 2026).

DAFTAR ISI

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Telegram
Share on Whatsapp
Tags :

0 comments:

Posting Komentar