Puasa Tarwiyah yang dilaksanakan setiap tanggal 8 Dzulhijjah merupakan salah satu amalan penting menjelang Hari Raya Idul Adha. Secara ilmiah-akademis dalam koridor ilmu syariah, hukum puasa ini didasarkan pada keutamaan umum awal bulan Dzulhijjah, bukan berdasarkan hadits khusus yang shahih.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai tinjauan Puasa Tarwiyah dari sudut pandang Al-Qur'an, Sunnah, serta perspektif fikih para ulama.
Asal-usul Penamaan Hari Tarwiyah
Secara linguistik, kata Tarwiyah berasal dari akar kata ar-rawi (الرَّوِيُّ) yang berarti membawa atau menyediakan air, serta kata at-tarawwi (التَّرَوِّي) yang bermakna berpikir atau merenung. Berdasarkan catatan sejarah fikih, ada tiga alasan utama di balik penamaan hari ke-8 Dzulhijjah ini:
- Penyediaan Pasokan Air (Al-Irtiwa'): Pada masa lalu, wilayah Mina dan Arafah tidak memiliki sumber air. Pada tanggal 8 Dzulhijjah, jemaah haji mengumpulkan dan mengisi wadah air mereka hingga penuh dari Makkah untuk persiapan logistik selama melewatinya. Aktivitas memberi minum unta dan mengangkut air ini disebut dengan istilah:
يَتَرَوَّوْنَ مِنَ الْمَاءِ وَيَرْتَوُونَ
"Mereka mengemas air dan memuaskan dahaga dengan air tersebut."
- Perenungan Nabi Ibrahim AS: Alasan kedua bersifat historis-nabawi. Pada malam tanggal 8 Dzulhijjah, Nabi Ibrahim AS mendapat mimpi pertama untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Sepanjang hari ke-8 tersebut, beliau terus berpikir dan merenung (at-tarawwi) apakah mimpi tersebut merupakan wahyu dari Allah atau bisikan setan.
- Visualisasi Manasik oleh Jibril: Sebagian ulama sejarah menyebutkan bahwa pada hari itu Malaikat Jibril memperlihatkan (ar-ra'ya) dan mengajarkan tuntunan manasik haji secara utuh kepada Nabi Ibrahim AS hingga beliau paham.
Mengenai alasan yang pertama (logistik air), Imam Ibnu Qudamah dalam kitab masterisnya menegaskan:
"Dinamakan hari Tarwiyah karena manusia meminumkan air untuk unta-unta mereka di Makkah dan membawanya dalam wadah untuk persiapan hari-hari setelahnya." (Al-Mughni, Jilid 3, Halaman 249)
Tinjauan Al-Qur'an: Dasar Kemuliaan Bulan Dzulhijjah
Al-Qur'an tidak menyebutkan kata "Puasa Tarwiyah" secara tekstual. Namun, Al-Qur'an memberikan legalitas normatif melalui ayat yang memuliakan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, di mana hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) berada di dalamnya.
Surah Al-Fajr Ayat 1–2:
"Demi fajar, dan malam yang sepuluh."
Tafsir Ilmiah: Ibnu Katsir dalam salah satu rujukan tafsir otoritatif, Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim, menegaskan bahwa mayoritas ahli tafsir seperti Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan Mujahid sepakat bahwa "malam yang sepuluh" (walayālin ‘asyr) merujuk pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hari Tarwiyah termasuk di dalamnya, sehingga amalan apa pun pada hari tersebut memiliki nilai yang agung.
Tinjauan Sunnah: Status Hadits Khusus vs. Hadits Umum
Para pakar kritikus hadits (muhadditsin) membagi dalil Puasa Tarwiyah ke dalam dua kategori untuk menjaga orisinalitas hukum ilmiah:
1. Hadits Khusus Mengenai Puasa Tarwiyah (Dhaif/Maudhu')
Terdapat sebuah hadits populer yang sering dikutip di masyarakat luas:
"Puasa pada hari Tarwiyah menghapus dosa setahun, dan puasa pada hari Arafah menghapus dosa dua tahun."
Analisis Sanad: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus. Namun, para ulama besar ahli hadits seperti Ibnul Jauzi (dalam Al-Maudhu'at) dan Imam Asy-Syaukani menyatakan bahwa hadits ini tidak shahih. Hal ini disebabkan karena di dalam jalurnya terdapat perawi bernama Muhammad bin As-Saaib Al-Kalbiy yang dinilai sebagai pendusta (kadzdzab). Syeikh Nashiruddin Al-Albani juga memasukkan hadits spesifik ini ke dalam kategori Dhaif (lemah).
2. Hadits Umum Amalan 10 Hari Dzulhijjah (Shahih)
Meskipun hadits khusus di atas lemah, anjuran puasa Tarwiyah tetap sah dan kuat berlandaskan pada hadits shahih yang bersifat umum tentang keutamaan beramal shalih di awal Dzulhijjah.
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
"Tidak ada hari-hari di mana amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini (maksudnya sepuluh hari pertama Dzulhijjah)."
Kesimpulan Hukum Sunnah: Karena puasa termasuk ke dalam cakupan umum "amal shalih", maka berpuasa pada tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah (termasuk tanggal 8 atau hari Tarwiyah) otomatis bernilai sunnah dan sangat dianjurkan berdasarkan hadits shahih ini.
Pendapat Para Ulama Lintas Mazhab
Para ulama fikih dari empat mazhab besar memperlakukan Puasa Tarwiyah dengan landasan Fadhailul A'mal (keutamaan beramal).
| Mazhab Fikih | Pandangan Terhadap Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah) |
|---|---|
| Syafi'i | Sangat menganjurkan (sunnah) bagi jamaah non-haji maupun jamaah haji yang tidak terbebani secara fisik. |
| Hanbali | Menilai hari ke-8 sebagai waktu yang ditekankan untuk mengoptimalkan amal shalih, termasuk berpuasa. |
| Maliki | Sunnah bagi non-haji; namun makruh bagi jamaah haji yang berada di Mina agar tidak lemas saat berniat wukuf. |
| Hanafi | Memperbolehkan dan menganggapnya sebagai bagian dari keutamaan puasa 9 hari pertama Dzulhijjah. |
- Syeikh An-Nawawi (Mazhab Syafi'i): Dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, beliau menegaskan bahwa berpuasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah—di mana tanggal 8 adalah hari Tarwiyah—hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
- Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani: Dalam kitab Nihayatuz Zain, ia menuliskan: "Kedelapan, puasa delapan hari sebelum hari Arafah dianjurkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun tidak."
Referensi Ilmiah yang Dapat Dipertanggungjawabkan
- Al-Qur'an Al-Karim, Surah Al-Fajr (89): 1-2.
- Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim, Jilid 8, pembahasan Tafsir Surah Al-Fajr.
- Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Idayn, Bab Al-Amalu fil Ayyamit Tasyriq, Hadits No. 969.
- Ibnul Jauzi, Al-Maudhu'at, Jilid 2, Halaman 199.
- An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Jilid 6, Halaman 382.
- Al-Bantani, Muhammad Nawawi, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi'in, Bandung: Al-Ma'arif, Halaman 197.