
Kementerian Agama kembali membuka kesempatan emas bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia. Mulai 15 Mei 2025, pendaftaran seleksi administrasi PPG Daljab Mapel Umum resmi dibuka melalui EMIS GTK. Program ini ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui sertifikasi pendidik.
Apa Itu PPG Daljab Mapel Umum?
PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) adalah program pendidikan profesi bagi guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik. Tahun 2025, program ini menyasar guru madrasah pengampu mapel umum seperti Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan lainnya.
Syarat Pendaftaran PPG Daljab Mapel Umum 2025
- Terdaftar aktif sebagai guru madrasah mapel umum pada EMIS GTK
- Memiliki TMT paling lambat 30 Juni 2023
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG
- Lulus Seleksi Akademik pada 2018, 2019, 2021 (MA Unggulan), 2022, 2023, atau 2024
- Belum mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan
- Belum memiliki sertifikat pendidik
Tata Cara Pendaftaran melalui EMIS GTK
- Login ke https://emisgtk.kemenag.go.id
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang diperlukan
- Tandatangani Pakta Integritas saat pendaftaran
- Pendaftaran sah setelah semua data dan Pakta Integritas berhasil diunggah
Catatan: Penandatanganan Pakta Integritas bersifat hukum dan menunjukkan komitmen mengikuti PPG hingga tuntas.
Jadwal Tahapan Seleksi PPG Daljab 2025
Tahapan | Tanggal |
---|---|
Pendaftaran seleksi administrasi melalui EMIS GTK | 15 – 18 Mei 2025 |
Verifikasi & validasi oleh Admin Kab/Kota & Kanwil | 15 – 20 Mei 2025 |
Pengumuman hasil seleksi & penempatan LPTK | 26 Mei 2025 |
Lapor diri ke LPTK | 26 – 31 Mei 2025 |
Orientasi LPTK | 1 – 5 Juni 2025 |
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan | 6 Juni – 18 Juli 2025 |
UKMPPG | Mulai 20 Juli 2025 |
Penutup
Dengan dibukanya pendaftaran seleksi administrasi PPG Daljab Mapel Umum mulai 15 Mei 2025 melalui EMIS GTK, para guru madrasah memiliki kesempatan besar untuk memperoleh sertifikasi pendidik. Segera akses EMIS GTK dan pastikan data Anda valid serta dokumen lengkap sebelum batas waktu berakhir.
0 comments:
Posting Komentar