DIHARAMKANNYA BABI TINJAUAN KAJIAN SAINS DAN TEKNOLOGI




KENAPA BABI HARAM DIKONSUMSI?
Tinjauan Kajian Sains dan Teknologi*


Hai sobat elpedia, di beberapa ayat al-Qur'an disebutkan secara tegas, bahwa daging babi haram untuk dikonsumsi bagi umat Islam. salah satunya dinyatakan oleh Allah SWT dalam Qs. Al-Maidah ayat 3 berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu(memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,..." (Al-Maidah: 3)

Berikut ini ayat-ayat Al-Quran yang menerangkan diharamkannya beberapa jenis makanan dan minuman, antara lain:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah”(An-Nahl: 115)

“Katakanlah, ”Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah...” (Al-Anam: 145)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

Pemanfaatan babi sangat luas seperti pada industri pangan, farmasi, kosmetik, dan sebagainya. Bahkan lebih banyak digunakan dan dipilih oleh produsen karena nilai ekonomisnya. Jika ditinjau lebih jauh, sebenarnya dibalik pengharaman babi terdapat banyak manfaat untuk manusia. Beberapa surat dalam Al-Quran menyebutkan bahwa daging babi termasuk makanan haram. Penyebutan daging babi dikarenakan pada hewan babi, pemanfaatan paling banyak adalah dagingnya. Namun pengharaman tersebut tidak hanya pada dagingnya, namun keseluruhan dari babi termasuk kulitnya, rambutnya, tulangnya, lemaknya, maupun anggota tubuh lainnya (Ali 2016)1. Jika diamati dari pola hidupnya, babi termasuk hewan yang biasa mengonsumsi kotorannya sendiri dan benda-benda najis lainnya.

Konsumsi babi dalam bentuk apapun, baik itu pork chops, bacon, atau ham memiliki efek yang berbahaya bagi tubuh. Babi menjadi inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya bagi manusia. Babi hanya mengeluarkan 2% dari seluruh kandungan asam urat nya dan 98% masih tersimpan dalam tubuh (Wijaya 2009)2. Babi merupakan hewan pembawa penyakit atau host bagi parasit (Hussaini dan Sakr 1983)3. Babi mengandung banyak macam parasit dan bisa menyebabkan penyakit cacingan (Ali 2016) 4.

Beberapa cacing yang terdapat pada babi antara lain Taenia solium yang dapat masuk ke peredaran darah dan menyebabkan penyakit Taeniasis yaitu adanya gangguan pada otak, hati, saraf tulang, dan paru-paru (Gomez-Puerta et al. 2018; Suriawanto et al. n.d.; Yulianto et al. 2015)5;

Trichinella spiralis dapat menginfeksi otot-otot, gangguan pernafasan, gangguan menelan, pembesaran kelenjar limfe, radang otak (ensefalitis) dan radang selaput otak (meningitis) (Astuti dan Widyastuti 2009)6; Fasciolopsis buski dapat menyebabkan gangguan pencernaan, diare, dan pembengkakan pada tubuh (Es et al. 2008); serta Clonorchis sinensis merupakan trematoda pada hati yang menyebabkan penyakit klonorkiasis (Prianto 2008)7.

Kemudian penelitian lain juga menyebutkan terdapatnya empat jenis cacing nematoda yang menyerang organ usus halus pada babi di Papua yaitu, Strongyloides ransomi, Ascaris suum, Macracanthorhyncus hirudinaceus dan Globocephalus urosubulatus (Crompton et al. 19858; Ewers 19739; Talbot 197210;). Pada babi juga ditemukan adanya virus Classical Swine Fever atau Hog Cholera yang menyebabkan radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi (Gregg 2002)11.



* Di sadur dari tulisan Alvi Jauharotus Syukriya (Departemen Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga) dan Hayyun Durrotul Faridah (Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal, Universitas Airlangga) yang diterbitkan di Journal of Halal Product and Research, Volume 2 Nomor 1, Mei 2019 by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga.

REFERENSI

1 Ali M., 2016. Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal. AHKAM J. Ilmu Syariah. 16: 291–306.
2 Wijaya YP 2009. Fakta Ilmiah Tentang Keharaman Babi.
3 Hussaini MM, Sakr AH. 1983. Islamic Dietary Laws and Practices, Islamic Food and Nutrition Council of America. Bedford Park
4 Ali M., 2016. Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal. AHKAM J. Ilmu Syariah. 16: 291–306.
5 Gomez-Puerta LA, Garcia HH, Gonzalez AE, Peru CWG. 2018. Experimental Porcine Cysticercosis Using Infected Beetles with Taenia solium Eggs. Acta Trop. 183: 92–94
6 Astuti NT, Widiastuti D., 2009. Trichinella spiralis, Cacing yang Menginfeksi Otot. Balaba J. Litbang Pengendali Penyakit Bersumber. Binatang Banjarnegara 24–25.
7 Prianto J. 2008. Atlas parasitologi kedokteran.
8 Crompton DWT, Crompton DWT, Nickol BB. 1985. Biology of the Acanthocephala. Cambridge University Press.
9 Ewers WH. 1973. A host-parasite list of the protozoan and helminth parasites of New Guinea animals. Int. J. Parasitol. 3: 89–110.
10 Talbot NT. 1972. Incidence and distribution of helminth and arthropod parasites of indigenous owned pigs in Papua New Guinea. Trop. Anim. Health Prod. 4: 182–190
11 Gregg D. 2002. Diagnostic notes: Update on classical swine fever (hog cholera). J. Swine Heal. Prod. 10: 33–37.

ARTIKEL LAINNYA




close

Jika berkenan, silahkan beri ulasan di kolom komentar. Terima Kasih.
Jika Sobat ingin membagikannya ke teman-teman, Silahkan KLIK TOMBOL BERBAGI DI BAWAH INI!

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Telegram
Share on Whatsapp
Tags :

0 comments:

Posting Komentar