Latar belakang Pelatihan :
Kebijakan penggunaan e-Kinerja merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Sistem ini mendigitalisasi proses penilaian kinerja, sehingga mempermudah pengawasan dan evaluasi terhadap produktivitas individu ASN. E-Kinerja memungkinkan penilaian kinerja PNS dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan akurat. Dengan sistem ini, setiap PNS wajib menginput capaian kinerja harian, yang langsung tercatat dalam sistem. Pelatihan diperlukan untuk memastikan setiap PNS memahami bagaimana cara menggunakan sistem ini dengan benar, sehingga menghindari kesalahan penginputan data yang bisa berdampak pada evaluasi kinerja, turut serta dalam mempercepat proses transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Tujuan Pelatihan : Penyelenggaraan Pelatihan e-Kinerja bertujuan agar peserta memiliki kemampuan dalam menyimulasikan Penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK), menyimulasikan pembuatan Indikator Individu, menyimulasikan pengisian rencana aksi dan mengunggah bukti dukung/bukti fisik, mencetak SKP dan mengusulkan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‑Kinerja.
3.1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Bagian 1
3.2 Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Bagian 2
3.3 Langkah-Langkah Membuat SKP - Bagian 1
3.4 Langkah-Langkah Membuat SKP - Bagian 2
3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP
3.6 Matrik dan SKP Bawahan
3.7 Penilaian Diri - Bagian 1
3.8 Penilaian Diri - Bagian 2
3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional)
Sobat Elpedia, Berikut adalah Kunci Jawaban 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional)
- Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan publikasi ilmiah adalah...
- 25
- 15
- 30
- 20
Jawaban : D
- Jumlah angka kredit minimum yang diperlukan untuk kenaikan pangkat
dari jabatan fungsional tertentu ke golongan IV/a adalah...
- 250
- 200
- 300
- 150
Jawaban : B
- Jumlah angka kredit minimum yang diperlukan untuk kenaikan pangkat
dari jabatan fungsional tertentu ke golongan IV/a adalah...
- Durasi layanan
- Jumlah layanan yang diberikan
- Jumlah pegawai yang terlibat
- Kualitas pelayanan dan dampaknya
Jawaban : D
- Jumlah angka kredit minimum yang diperlukan untuk kenaikan pangkat
dari jabatan fungsional tertentu ke golongan IV/a adalah...
- 25
- 15
- 10
- 20
Jawaban : A
- Kegiatan yang dapat diberikan angka kredit dalam jabatan fungsional adalah...
- Kegiatan pembangunan fisik
- Kegiatan pengadaan barang
- Kegiatan pengajaran dan pelatihan
- Kegiatan pemasaran
Jawaban : C
- Disebutkan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022, angka kredit untuk kegiatan pengajaran per tahun adalah...
- 20-30
- 15-25
- 10-20
- 25-35
Jawaban : B
- Tujuan utama dari angka kredit dalam Peraturan Menteri PAN dan RB
Nomor 6 Tahun 2022 adalah...
kredit maksimal sebesar...
- 60
- 50
- 40
- 30
Jawaban : B
- Tujuan utama dari angka kredit dalam Peraturan Menteri PAN dan RB
Nomor 6 Tahun 2022 adalah...
- mengatur jadwal jabatan
- Menilai kinerja keuangan
- Menilai prestasi dan kinerja pegawai
- Menentukan dukungan kinerja
Jawaban : C
- Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/ narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka
kredit sebesar...
- 20
- 10
- 15
- 25
Jawaban : C
- Pengembangan profesi pejabat fungsional diantaranya adalah publikasi di jurnal internasional, berapa angka kredit yang diperoleh pada publikasi
di jurnal internasional?
- 20
- 15
- 30
- 25
Jawaban : C
Sobat Elpedia, itulah Kunci Jawaban3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) PINTAR Kemenag.
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.
0 comments:
Posting Komentar