Good Governance

ARTIKEL

Good Governance (tata pemerintahan yang baik) merupakan seperangkat tindakan dalam bidang politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola negara pada semua level. Dengan kata lain Good Governance berarti kepemerintahan yang baik atau hal menjalankan kekuasaan negara secara baik. Inti pokok pengertian yang terkandung di dalam istilah tersebut menunjuk kepada praktik yang bersih dalam penggunaan kewenangan di bidang politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola urusan negara dan masyarakat pada setiap peringkat.

Good Governance merupakan panggilan atau tugas keagamaan yang dituntut oleh ajaran Islam untuk menegakkan prinsip-prinsip Tauhid (harasat ad-din) sebagai landasan bangunan kehidupan politik dan penyelenggaraan negara. Selain itu, Good Governance juga menjadi tugas kemanusiaan, dalam rangka mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kemaslahatan (siyasat ad-dunya).

Untuk mewujudkan Good Governance, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Adanya partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
  2. Semua unsur masyarakat memiliki komitmen untuk menegakkan hukum.
  3. Adanya transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
  4. Adanya kepekaan dan kepedulian dalam merespon tantangan dan problem masyarakat.
  5. Mengutamakan kepentingan umum, yaitu adanya orientasi kepada konsensus untuk menciptakan kemaslahatan mayarakat.
  6. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama/sederajat di depan hukum.
  7. Adanya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan SDA dan SDM.
  8. Adanya visi strategis tentang negara yang maju dan berdaulat.
  9. Adanya kekuasaan yang kuat (powerfull) untuk menentukan nasib sendiri, dan tidak didikte oleh kekuatan asing.

Untuk mewujudkan Good Governance di Indonesia dibutuhkan kepemimpinan nasional yang adil yang memiliki kualifikasi dan kriteria sebagai berikut:

  1. Integritas: beriman dan bertaqwa, serta memiliki kekuatan moral dan intelektual.
  2. Kapabilitas: kemampuan memimpin bangsa dan mampu menggalang dan mengelola keberagaman /kemajemukan menjadi kekuatan yang sinergis.
  3. Populis: berjiwa kerakyatan dan mengutamakan kepentingan rakyat.
  4. Visioner: memiliki visi strategis untuk membawa bangsa keluar dari krisis dan menuju kemajuan dengan bertumpu pada kemampuan sendiri (mandiri)
  5. Berjiwa Negarawan dan memiliki kemampuan untuk menyiapkan proses regenerasi kepemimpinan bangsa.
  6. Memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan dunia internasional.
  7. Berjiwa reformis: memiliki komitmen untuk melanjutkan perjuangan reformasi.
demikianlah syarat-syarat terwujudnya good governance di Indonesia dalam mewujudkan kepemimpinan nasional yang adil.

ARTIKEL LAINNYA






close

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Telegram
Share on Whatsapp
Tags :

0 comments:

Posting Komentar