
Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bahwa mulai tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh hak pensiun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disahkan pada 31 Oktober 2023.
Sebelumnya, hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan fasilitas pensiun. Namun, dengan regulasi baru ini, PPPK juga akan menerima jaminan pensiun, menandai langkah signifikan menuju kesetaraan antara PNS dan PPPK dalam hal kesejahteraan.
Skema Pensiun PPPK
Berbeda dengan PNS yang menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit), PPPK akan mengikuti skema iuran pasti (defined contribution). Dalam skema ini, besaran pensiun yang diterima PPPK tergantung pada akumulasi iuran selama masa kerja dan hasil pengelolaan dana tersebut.Iuran pensiun akan dibayarkan bersama oleh PPPK dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dana ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
PPPK berhak menerima pensiun bulanan apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun. Jika masa kerja kurang dari itu, dana pensiun akan dibayarkan secara sekaligus saat masa kerja berakhir.
Batas Usia Pensiun
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun untuk jabatan nonmanajerial dan 60 tahun untuk jabatan manajerial.Kesetaraan dan Penghargaan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesetaraan dan penghargaan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK. Dengan adanya jaminan pensiun, diharapkan motivasi dan kesejahteraan PPPK dapat meningkat, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.Referensi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: [peraturan.bpk.go.id](https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023)
- "PPPK Akan Dapat Hak Pensiun Sama dengan PNS Mulai 2025", Radar Malang: [radarmalang.jawapos.com](https://radarmalang.jawapos.com/berita-terbaru/815857937/pppk-akan-dapat-hak-pensiun-sama-dengan-pns-mulai-2025)
- "Apakah PPPK mendapatkan dana pensiun bulanan? Begini penjelasannya", Antara News: [antaranews.com](https://www.antaranews.com/berita/4658149/apakah-pppk-mendapatkan-dana-pensiun-bulanan-begini-penjelasannya)
0 comments:
Posting Komentar