Kunci Jawaban Soal Modul 3.6 Analisis Pemangku Kepentingan Konflik



Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta diharapkan mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

DETAIL PELATIHAN :
NAMA MODUL :
METODOLOGI DETEKSI DINI KONFLIK

Sasaran:
Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama

Tujuan:
Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.

Latar Belakang:
Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System).

Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7 Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi:
  • penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
  • Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  • Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
  • Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
⁠Kompetensi Teknis Pelatihan :
Pelatihan akan melalui 10 seksi pelatihan Sistem Deteksi Dini Religiosity Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi, ujian di setiap seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan bacaan.

⁠Kurikulum/Struktur Program Deteksi Dini:
Pada tahap kedua ini, peserta akan dibekali pemahaman lebih lanjut mengenai Dimensi dan Indikator pembangun Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial, bagaimana memilah secara teknis informasi yang tersebar mengenai konflik tersebut, memilah fakta dan norma terkait konflik, analisa pemangku kepentingan dan jejaringnya, dan bagaimana memitigasi konflik. Berikut di bawah ini struktur kurikulum Modul 2.
  1. Dimensi dan Indikator Konflik Sosial
  2. Skema Analisis Konteks Konflik Sosial
  3. Analisis Kualitas Informasi Konflik
  4. Analisis Fakta dan Norma Konflik
  5. Analisis Pemetaan Risiko Konflik
  6. Analisis Pemangku Kepentingan Konflik
  7. Analisis Jejaring Pemangku Kepentingan Konflik
  8. Analisis Negosiasi Konflik
  9. Analisis Posisi, Kepentingan dan Nilai
  10. Analisis Ruang Bersama dalam Konflik

Berikut ini Soal Modul 3.6 Analisis Pemangku Kepentingan Konflik disertai kunci jawabannya

  1. Berikut dibawah ini yang termasuk unsur pemerintah yang harus dilibatkan dalam mitigasi konflik di suatu daerah
    1. Pegiat Perdamaian
    2. Tokoh dari pihak yang berkonflik
    3. Unsur Pemda Satgas penyelesaian konflik
    4. Tokoh Agama Baca

    Jawaban: C

  2. Variabel kedua penyusun Stakeholder Map adalah level pengaruh (Level of Influence). Apa definisi dari level terse
    1. Penilaian dari berapa besar keterlibatan, ketertarikan kepentingan dari seorang individu dalam perselisihan/ konflik yang sedang terjadi. Semakin tinggi kepentingannya, maka semakin sering stakeholder tersebut terlibat dalam berbagal event dalam perselisihan tersebut.
    2. Sebuah rangkaian analisa dari mulai identifikasi, pemetaan, dan penentuan klasifikasi stakeholder dalam sebuah konflik
    3. Level kemampuan stokeholder datam mengubah atau bahkan menghentikan kantia apabila telah terjadi. Level pengaruh tersebut tisa dilihat dari kewenangan, kewibawaan sosial, dan modal sosial yang mereka miliki di masyarakat

    Jawaban: C

  3. Dalam menganalisa Stakeholder Map atau pemangku kepentingan dalam konflik di suatu daerah diperlukan pemahaman yang jelas tentang klasifikasi Stakeholder Dalam UU No. 7 Tahun 2012 klasifikasi pemangku kepentingan dibagi menjadi dua klasifikasi. Berikut di bawah ini pemangku kepentingan yang termasuk dalam klasifikasi unsur masyarakat
    1. Komandan Satuan Unsur TNI
    2. Tokoh dari pihak yang berkonflik
    3. Kementerian/Lembaga terkait
    4. Gubernur / Walikota / Bupati

    Jawaban: B

  4. Stakeholder Map atau Peta Pemangku Kepentingan disusun dari dua variabel utama yaitu Level Kepentingan (Level of Interest) dan Level Pengaruh (Level of influence). Apa yang dimaksud dengan Leval Kepentingan?
    1. Sebuah rangkaian analisa dari mulai identifikasi pemetaan, dan penentuan klasifikasi stalkeholder dalam sebuah konflik
    2. Penilaian dari berapa besar keterlibatan, dan ketertarikan dan seorang individu dalam perselisihan/konflik yang sedang terjadi. Semakin tinggi ketertarikannya, maka semakin sering stakeholder tersebut terlibat dalam berbagai event di perselisihan tersebut.
    3. Level mana terdapat ketidaksesuaian sasaran antara dua pihak atau lebih, seningga timbul konflik. Mungkin terdapat ketegangan hubungan di antara beberapa pihak dan/atau keinginan untuk menghindari kontak satu sama lain pada tahap ini
    4. Level kemampuan stakeholder dalam mengubah atau bahkan menghentikan konflik apabila telah terjadi. Level tersebut bisa dilihat dari kewenangan kewibawaan sosial, dan modal sosial yang mereka miliki di masyarakat Baca Juga: Ramai Dibahas, KJMU Dicabut Hingga Ngadu ke Anies, Pemprov DKI Jakarta Pastikan KJMU Sesuai Data Sosial

    Jawaban: B

  5. Stakeholder Map terdiri dan empat kuadran, yaitu kuadron Tokoh Utama: kuadran Tokoh Berpengaruh Kuadron Tokoh Rujukan dan Kuadran Dalam Pantauan. Stakeholder seperti apa yang masuk dalam kategori Tokoh Dalam Pantauan
    1. Adalah individu yang memiliki kepentingan tinggi dalam konflik, namun tidak memberi pengaruh besar dalam siklus konflik Umumnya mereka tidak memiliki otoritas besar, dan modal sosial yang rendah di masyarakat Biasanya mereka paling berisik korena berusaha meningkatkan pengaruhnya
    2. Adalah individu yang tidak terpengaruh /tidak berkepentingan dalam konflik, namun memiliki pengaruh besar dalam deeskalasi/eskamasi konflik. Tim Negosiator umumnya membutuhkan usaha lebih besar guna menarik mereka untuk terlibat dalam mitigasi konflik Karena itu penting untuk menemukan cara yang efisien supaya membuat mereka tertarik
    3. adalah individu yang tidak terpengaruh / punya kepentingan dalam konflik, dan juga tidak punya kesuatan dan kontrol dalam menyelesaikannya

    Jawaban: C

Sobat elpedia, demikianlah Kunci Jawaban Soal Modul 3.6 Analisis Pemangku Kepentingan Konflik, semoga bermanfaat....

Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Telegram
Share on Whatsapp
Tags :

0 comments:

Posting Komentar