Kunci Jawaban Materi 3.3 Siklus Resolusi Konflik Pelatihan Deteksi Dini 3

Informasi Umum


NAMA MODUL : TAHAPAN DAN SISTEM DETEKSI DINI KONFLIK

Sasaran

Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama

⁠Tujuan

Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.

⁠Latar Belakang

Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System).

Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7 Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi:
  1. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
  2. Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  4. Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
  5. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

⁠Kompetensi Teknis Pelatihan

Pelatihan akan melalui 7 seksi pelatihan Sistem Deteksi Dini Religiosity Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi, ujian di setiap seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan bacaan.

Kunci Jawaban Materi 3.3 Siklus Resolusi Konflik Pelatihan Deteksi Dini 3

  1. Pada tahap mana siklus resolusi konflik, pihak-pihak yang berkonflik mulai membangun kepercayaan dan saling memahami satu sama lain?
    1. Upaya penghentian kekerasan (peace-keeping)
    2. Upaya pembangunan perdamaian (peace-building)
    3. Upaya negosiasi dan perjanjian damai (peace-making)
    4. Upaya pencegahan konflik (conflict-prevention)

    Jawaban: B. Upaya pembangunan perdamaian (peace-building)

  2. Pada tahap mana siklus resolusi konflik, pihak-pihak yang berkonflik masih saling bermusuhan dan belum ada kesepakatan untuk berdamai?
    1. Upaya penghentian kekerasan (peace-keeping)
    2. Upaya pencegahan konflik (conflict-prevention)
    3. Upaya pembangunan perdamaian (peace-building)
    4. Upaya negosiasi dan perjanjian damai (peace-making)

    Jawaban: D. Upaya negosiasi dan perjanjian damai (peace-making)



  3. Tujuan memahami siklus resolusi konflik adalah untuk mengetahui sampai tahapan mana konflik tersebut dan mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa siklus resolusi konflik memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali...
    1. Mengetahui penyebab konflik
    2. Melakukan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik
    3. Menentukan langkah yang tepat dalam menyelesaikan konflik
    4. Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik

    Jawaban: A. Mengetahui penyebab konflik

  4. Pada tahap mana siklus resolusi konflik, pihak-pihak yang berkonflik mulai merencanakan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya konflik kembali?
    1. Upaya negosiasi dan perjanjian damai (peace-making)
    2. Upaya penghentian kekerasan (peace-keeping)
    3. Upaya pembangunan perdamaian (peace-building)
    4. Upaya pencegahan konflik (conflict-prevention)

    Jawaban: D. Upaya pencegahan konflik (conflict-prevention)

  5. Berikut ini adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam tahap upaya penghentian kekerasan (peace-keeping), kecuali
    1. Melakukan mediasi
    2. Melakukan penegakan hukum
    3. Menerjunkan aparat keamanan
    4. Melakukan negosiasi

    Jawaban: C. Menerjunkan aparat keamanan


Sobat Elpedia, itulah Kunci Jawaban Materi 3.3 Siklus Resolusi Konflik Pelatihan Deteksi Dini 3 pelatihan PINTAR Kemenag.

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Telegram
Share on Whatsapp
Tags :

0 comments:

Posting Komentar