NAMA MODUL : TAHAPAN DAN SISTEM DETEKSI DINI KONFLIK
Sasaran
Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama
Tujuan
Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.
Latar Belakang
Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System).
Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7 Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi:
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
- Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
- Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Kompetensi Teknis Pelatihan
Pelatihan akan melalui 7 seksi pelatihan Sistem Deteksi Dini Religiosity Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi, ujian di setiap seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan bacaan.
Kunci Jawaban 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik
- Salah satu bentuk deteksi dini yang dapat dilakukan dalam pencegahan konflik adalah
- Penyampaian data dan informasi mengenai konflik secara cepat dan akurat
- Penelitian tentang indikator-indikator yang dapat menaikkan skala ekskalasi konflik
- Peningkatan dan pemanfaatan modal social
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
Jawaban: A. Penyampaian data dan informasi mengenai konflik secara cepat dan akurat
- Berdasarkan UU No.7 Tahun 2012, upaya pencegahan konflik sosial meliputi hal-hal berikut, kecuali
- Memelihara kondisi damai dalam masyarakat
- Mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai
- Membangun sistem peringatan dini
- Meredam potensi konflik
Jawaban: C. Membangun sistem peringatan dini
- Sistem peringatan dini (EWS) memiliki dua komponen utama, yaitu
- Deteksi dini dan penanganan dini
- Cegah dini dan penanganan dini
- Deteksi dini dan cegah dini
- Deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini
Jawaban: C. Deteksi dini dan cegah dini
- Dalam konteks pencegahan konflik sosial, apa yang dimaksud dengan "Early Warning System (EWS)"?
- Sebuah sistem yang digunakan untuk mencegah konflik agar tidak terjadi
- Sebuah sistem yang digunakan untuk menangani konflik yang telah terjadi
- Sebuah sistem yang digunakan untuk mendeteksi dini potensi konflik
- Semua jawaban salah
Jawaban: C. Sebuah sistem yang digunakan untuk mendeteksi dini potensi konflik
- Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini potensi konflik adalah
- Peningkatan jumlah kelompok-kelompok eksklusif
- Peningkatan intensitas konflik antar kelompok
- Semua jawaban benar
- Peningkatan penyebaran informasi yang provokatif
Jawaban: C. Semua jawaban benar
Sobat Elpedia, itulah Kunci Jawaban 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik pelatihan PINTAR Kemenag.
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.
0 comments:
Posting Komentar