Kunci Jawaban - Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying


Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid

Sasaran

Sasaran dari pelatihan ini adalah tenga pendidik dan kependidikan, wali dari peserta didik, dan masyarakat umum yang memerlukan dan berkeinginan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mencegah serta menanggapi perundungan dan kekerasan pada peserta didik

⁠Tujuan

Tujuan dari pelatihan ini adalah meningkatkan pemahaman peserta terhadap fenomena perundungan dan kekerasan, sambil memberikan strategi yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menanggapi situasi tersebut di konteks pendidikan.

⁠Latar Belakang

Pelatihan ini diselenggarakan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kasus perundungan dan kekerasan di kalangan peserta didik. Hal ini mendasari kebutuhan akan pendidikan yang lebih mendalam bagi para profesional pendidikan.

Berikut ini Kunci Jawaban - Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Semoga bermanfaat:
Kunci Jawaban Latihan Soal 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying PINTAR Kemenag
  1. Pasal 354 ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?
    1. 9 tahun
    2. 8 tahun
    3. 7 tahun
    4. 10 tahun

    Kunci Jawaban: D

  2. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?
    1. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
    2. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu
    3. Suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan
    4. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

    Kunci Jawaban: D

  3. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?
    1. Pasal 1 ayat (3)
    2. Pasal 1 ayat (4)
    3. Pasal 1ayat (1)
    4. Pasal 1 ayat (2) Kunci

    Jawaban: A

  4. Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak?
    1. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
    2. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
    3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
    4. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

    Kunci Jawaban: D

  5. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?
    1. Pasal 45 ayat (1)
    2. Pasal 45 ayat (2)
    3. Pasal 45 ayat (3)
    4. Pasal 45 ayat (4)

    Kunci Jawaban: D

  6. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?
    1. 7 tahun
    2. 9 tahun
    3. 10 tahun
    4. 8 tahun

    Kunci Jawaban: A

  7. Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atu pemerasan?
    1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
    2. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
    3. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
    4. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

    Kunci Jawaban: C

  8. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Sebutkan pasal dan ayat berapa penegasan ini?
    1. Pasal 1 Ayat (3)
    2. Pasal 1 Ayat (4)
    3. Pasal 1 Ayat (1)
    4. Pasal 1 Ayat (2)

    Kunci Jawaban: A. Pasal 1 ayat (3)
  9. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?
    1. 8 tahun
    2. 7 tahun
    3. 10 tahun
    4. 9 tahun

    Kunci Jawaban: A

  10. Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?
    1. Untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya untuk setiap orang
    2. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia
    3. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia
    4. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan

    Kunci Jawaban: D


Itulah tadi jawaban latihan soal materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying pelatihan PINTAR Kemenag dalam pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Telegram
Share on Whatsapp
Tags :

0 comments:

Posting Komentar