Islam Wasathiyah menurut Muhammadiyah

ARTIKEL
Moderat atau Wasathiyah sebagai sikap dasar keagamaan memiliki pijakan kuat pada ayat Al-Quran tentang ummatan wasatha dalam QS al-Baqarah ayat 143.
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِنْ كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. (Al-Baqarah ayat 143)

Para mufassir generasi pertama menyebut bahwa Islam sebagai ummatan wasatha antara spiritualisme Nashrani dan materialisme Yahudi. Sementara Ibnu Katsir menyebut bahwa ummatan wasatha merupakan citra ideal umat terbaik (khair al-ummah) sebagaimana yang termaktub dalam QS Ali Imran ayat 110.
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ ٱلْكِتَٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم ۚ مِّنْهُمُ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Artinya: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

Dalam Islam, wasathiyyah pada intinya bermakna sikap tengah di antara dua kubu ekstrem.

Nabi Muhammad pernah menampilkan sikap wasathiyah ketika berdialog dengan para sahabat. Kisah yang direkam Aisyah ini menceritakan tiga orang sahabat yang mengaku menjalankan agamanya dengan baik. Masing-masing dari ketiga sahabat itu mengaku rajin berpuasa dan tidak berbuka; selalu salat malam dan tidak pernah tidur; dan tidak menikah lantaran takut mengganggu ibadah. Rasulullah saat itu menegaskan bahwa ‘aku yang terbaik di antara kalian’. Karena Nabi berpuasa dan berbuka, salat malam dan tidur, dan menikah.

Apa yang dilakukan Nabi sejalan dengan perintah Allah yang mengecam sikap ekstrem di semua dimensi hidup: dalam ibadah ritual, dilarang untuk ghuluw (QS. An-Nisa: 171), dalam muamalah dilarang keras untuk israf (QS. Al-A’raf :31), bahkan dalam perang sekalipun tidak membolehkan melakukan tindakan-tindakan di luar batas (QS. Al-Baqarah: 190). Konsep-konsep dasar ini menjadi pijakan oleh para ulama sehingga ideologi-ideologi ekstrem selalu marginal dan tertolak dalam Islam.

Pada dasarnya, wasathiyyah merupakan sebuah sikap tengah yang jauh dari sikap pragmatis dengan hanya berpihak pada salah satu kutub. Sebab Yusuf Qardlawi mengungkapkan bahwa perilaku wasath ialah sebagai sikap yang mengandung arti adil dan proporsional. Di samping itu, ulama lulusan al-Azhar ini melihat wasathiyah sebagai perilaku yang penuh keseimbangan antara dunia dan akhirat, kebutuhan fisik dan jiwa, keseimbangan akal dan hati, serta berada di posisi tengah antara neo-liberalisme (al-mu’aththilah al-judud) dan neo-literalisme (al-zhahiriyyah al-judud).

Mazhab Moderat

Pada tahun 1927 saat Kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan, gagasan mendirikan Majelis Tarjih muncul ke permukaan. Pendirian Majelis Tarjih secara formal baru diresmikan pada Kongres Muhammadiyah ke-17 di Yogyakarta tahun 1928 dengan KH. Mas Mansoer sebagai ketuanya. Salah satu faktor kelahiran Majelis yang membidangi ihwal keagamaan dalam Muhammadiyah ini adalah untuk mengakomodir perbedaan pendapat di antara para ulama Muhammadiyah dan menentukan pendapat yang benar-benar “tengahan” yang sesuai dengan semangat al-Quran, al-Hadis, dan al-Tajdid.

Majelis Tarjih sebagai benteng pertahanan moderasi dalam tubuh Muhammadiyah telah menyusun suatu kerangka berfikir yang dinamakan dengan Manhaj Tarjih. Manhaj tarjih merupakan metode istinbath hukum yang sejatinya berdiri di jalan tengah, mengawinkan tradisi dan inovasi, keteguhan iman dan toleransi. Walau terkesan sebagai gerakan puritan di satu sisi, jauh di dalam diri Manhaj Tarjih ini bersemayam kelenturan dan kemodernan.

Setidaknya ada lima hal yang menjadi kekhaksan Manhaj Tarjih atau Perspektif Tarjih, yaitu: 1) wawasan tentang Agama; 2) tidak berafiliasi mazhab; 3) tajdid; 4) keterbukaan; dan 5) toleransi. Dari kelima Perspektif Tarjih ini akan diperlihatkan bagaimana sisi moderatnya Majelis Tarjih dalam pemahaman keislaman.

Dalam mendefinisikan agama, Majelis Tarjih menempatkan agama sebagai fakta objektif dan eta subyektif. Agama sebagai fakta objektif adalah kumpulan norma-norma yang di dalamnya terdapat perintah, anjuran, dan larangan. Sedangkan Agama sebagai eta subyektif adalah pengalaman keagamaan yang ada dalam diri manusia. Majelis Tarjih menolak dikotomi antara agama sebagai “fakta obyektif” yang bernuansa fikih dan “eta subyektif” yang bernuansa tasawuf. Karenanya, jika melihat putusan-putusan Majelis Tarjih, kontennya tidak hanya berisi koridor-koridor normatif an sich, tetapi juga menekankan pada aspek penghayatan spiritual terhadap perintah, larangan, dan anjuran Allah.

Sikap Wasathiyah

sikap wasathiyah juga tercermin dalam keyakinan bahwa Muhammadiyah tidak berafiliasi mazhab. Meski demikian, pandangan mazhab dapat menjadi pertimbangan putusan. Alasan utama Muhammadiyah tidak menisbatkan diri menjadi pengikut mazhab tertentu karena tidak ada perintah yang tegas dalam al-Qur’an maupun Sunnah untuk mengikuti pandangan mereka. Para imam mazhab juga menegaskan bahwa sekiranya pendapat mereka keliru dan menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah, maka jangan segan untuk meninggalkannya.

Sumber: https://muhammadiyah.or.id/islam-wasathiyah-begini-pengertian-dan-penjelasannya/

ARTIKEL LAINNYA






close

Jika berkenan, silahkan beri ulasan di kolom komentar. Terima Kasih.
Jika Sobat ingin membagikannya ke teman-teman, Silahkan KLIK TOMBOL BERBAGI DI BAWAH INI!

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Telegram
Share on Whatsapp
Tags :

0 comments:

Posting Komentar